Wujud sinergitas, Lapas Curup Fasilitasi Pertemuan Penasehat Hukum dengan Tahanan
Curup- Wujud sinergitas, Lapas Curup Fasilitasi Pertemuan Penasehat Hukum dengan Tahanan. Rabu (03/09), LP Kelas IIA Curup selalu berupaya melakukan layanan prima di bidang layanan bantuan hukum kepada WBP. Salah satu bentuk sinergitas dalam hal pelayanan bantuan hukum yang diberikan adalah dengan memfasilitasi pertemuan pihak penasehat hukum dengan WBP.
Pertemuan pihak penasehat hukum dilakukan dalam rangka melakukan pendampingan hukum kepada WBP dalam menghadapi proses hukum. Pagi ini bertempat di ruang registrasi, Lapas Curup kembali memfasilitasi pertemuan penasehat hukum dengan WBP, pertemuan dilaksanakan dalam rangka melakukan koordinasi terkait upaya banding yang ditempuh WBP terjhadap keputusan di tingkat Pengadilan Negeri.
Dalam memfasilitasi pertemuan tersebut Lapas Curup selalu menerapkan SOP yang berlaku dengan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan. (Ng19)
#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kemenkumhambengkulu
#kakanwilkemenkumhambengkulu
#SupratmanAndiAgtas
#santosa
#lapascurup
#kumhampasti