TERUS MAKSIMALKAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI WBP, FOKUS UTAMA PETUGAS KESEHATAN LAPAS CURUP
Curup – Dokter Klinik Berikan Pendidikan Kesehatan (Penkes) tentang bahaya HIV/AIDS Kepada Warga Binaan di Lapas Curup (30/05)
Sudah menjadi sebuah kewajiban bagi setiap Petugas untuk memberikan pembinaan dan pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), seperti yang dilakukan oleh salah seorang dokter Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup yang tengah melakukan pemeriksaan dan edukasi kesehatan kepada beberapa orang WBP di Klinik Lapas, Kamis (30/05).
Pemeriksaan kesehatan rutin terhadap WBP terdiri dari pemeriksaan gula darah puasa pada pasien usia lanjut dengan keluhan gejala diabetes dan lain sebagainya. Setelah itu dilanjutkan dengan edukasi dan langkah-langkah preventif serta penyampaian informasi akan bahaya HIV/AIDS kepada seluruh WBP yang dilakukan pemeriksaan, agar selalu disiplin dalam menerapkan pola hidup sehat, menjaga kebersihan diri dan kamar hunian, berolahraga secara teratur dan makan obat secara rutin agar cepat sembuh.
Kegiatan pemeriksaan dan edukasi kesehatan ini dilakukan secara rutin dan insidentil oleh dokter dan petugas medis Lapas Kelas IIA Curup, tujuannya adalah agar para WBP yang tengah menjalani masa hukuman tetap mendapatkan haknya yaitu pelayanan kesehatan.
Kalapas Curup, Ronaldo Devinci Talesa melalui Dokter Lapas, Dev Azhari Sandini menjelaskan “Kontrol dan edukasi kesehatan kami berikan kepada seluruh warga binaan demi memastikan kesehatan mereka terjaga, pengetahuan mereka tentang kesehatan bertambah. Apabila WBP yang sakit tidak bisa mendatangi kami di klinik Lapas, maka kami yang akan langsung turun ke blok untuk melakukan pengecekan kesehatan tersebut,” ucapnya.
Kegiatan rutin ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-32.PK.01.07.01 Tahun 2016 Tentang standar pelayanan dasar perawatan kesehatan di Lapas, Rutan, Bapas, LPKA dan LPAS serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang standar pelayanan Pemasyarakatan. (Ng19)