Petugas Klinik Lapas Curup Ikuti Bimbingan Teknis Pengawasan Bagi Apotik dan Sarana Kefarmasian yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong
Curup, INFO LACRELE – Petugas Klinik Lapas Curup Ikuti Bimbingan Teknis Pengawasan Bagi Apotik dan Sarana Kefarmasian yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. (22/11)
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-32.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang standar pelayanan dasar perawatan kesehatan di Lapas, Rutan, Bapas, LPKA dan LPAS serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang standar pelayanan Pemasyarakatan, Petugas Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Curup ikuti Bimtek Pengawasan apotek dan Sarana Kefarmasian Wilayah Rejang Lebong. Bimtek ini diikuti oleh 84 instansi termasuk klinik Lapas Curup.
Kegiatan ini diawali oleh sambutan dari bapak kepala dinas Kesehatan kabupaten Rejang Lebong kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai pengawasan dan pengelolaan obat psikotropika, standar pelayanan kefarmasian, standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor kesehatan dan sektor obat dan makanan, serta pemaparan materi tentang edukasi terkait informasi obat melalui cek KLIK (Kemasan,Label,Izin Edar dan Kadaluarsa)
Kegiatan ini diikuti dan dilaksanakan dengan tujuan memberi pelayanan terbaik pada warga binaan dan pegawai Lapas Curup dalam hal kesehatan, juga untuk meningkatkan derajat kesehatan warga binaan dan pegawai di dalam Lapas agar tercapai kesehatan maksimal di dalam LAPAS.
(Ng19)