Optimalkan deteksi dini, petugas Lapas Curup periksa lalu lintas WBP
Curup- Pemeriksaan Barang Warga Binaan dari kunjungan. Senin (12/08)
Dalam menjalankan tugas anggota regu jaga yang bertugas di area steril, wajib memeriksa barang dan badan warga binaan yang selesai membesuk keluarganya. Hal ini dilakukan guna meminimalisir masuknya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 tentang pengamanan lapas dan rutan, serta keputusan direktur jenderal pemasyarakatan kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Nomor; Pas- 416 PK 01.04.01 tahun 2015 tentang standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.
Apabila terdapat barang bawaan yang dilarang, maka petugas berhak menahan untuk kemudian melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang. Hal ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan 3 kunci pemasyarakatan maju dan back to basic. (Ng19)