Laksanakan Layanan Bantuan Hukum kepada WBP, Lapas Curup Fasilitasi pertemuan Penasehat Hukum dengan WBP
Curup – Lapas Curup Fasilitasi Pertemuan Penasehat hukum dengan WBP
Rabu(12/06) Salah satu bentuk layanan prima yang dilaksanakan LP Kelas IIA Curup adalah layanan bantuan hukum bagi Tahanan. Untuk mengoptimalkan layanan tersebut Lapas Curup telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan organisasi bantuan hukum. Sebagai implementasi dari nota kesepahaman tersebut Lapas Curup dan OBH melaksanakan bantuan dan pendampingan hukum kepada WBP baik yang bersifat litigasi dan non litigasi.
Pagi ini Lapas Curup memfasilitasi pertemuan antara pihak penasehat hukum dengan WBP, pertemuan yang berlangsung di ruang registrasi tersebut dalam rangka melakukan pendampingan bagi WBP terkait dengan tindak pidana yang dilakukan WBP.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup melalui Kasi Binadik, Iskandar Muda menyampaikan bahwa “bantuan hukum ini diharapkan menjawab kebutuhan pendampingan dan perlindungan hukum bagi WBP yang kurang mampu yang berhadapan dengan hukum, karena semua WBP mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum”, tuturnya.
Dalam memfasilitasi pertemuan pihak penasehat hukum dengan WBP Lapas Curup tetap mengedepankan standar operasional dan prosedur dengan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur jendral Pemasyarakatan Nomor: W8.PAS.PK.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan. Kegitan berjalan dengan lancar. (Ng19)