Ditjenpas Gerak Cepat Rancang Permenkumham RI tentang Syarat dan Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan
Lapas Curup, Info Pusat – Usai terbitnya Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan yang baru, yakni UU No. 22 Tahun 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus bergerak dan mempercepat terbitnya aturan-aturan turunan dari UU tersebut. Salah satu upaya tersebut adalah penyusunan rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) tentang Syarat dan Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan.
Kegiatan yang diinisiasi Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan bersama para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama ini digelar mulai Selasa (25/6) hingga Kamis (27/6). Ini merupakan kegiatan lanjutan setelah sebelumnya digelar di Bogor pada awal Juni 2024.
Sekretaris Ditjenpas, Supriyanto, mengatakan dengan telah diundangkannya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan tanggal 3 Agustus 2022, maka Pemasyarakatan diamahkan untuk menyiapkan peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), salah satunya PP tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan. “Saat ini sudah berada di tahap akhir di Sekretariat Negara untuk mendapatkan penetapan dan persetujuan Presiden RI. Kami berharap bulan ini dapat ditandatangani,” harapnya. Supriyanto menegaskan Permenkumham yang sedang disusun ini merupakan langkah penting dalam memperkuat dan memajukan Sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang di dalam muatan materinya mengatur secara lebih rinci tentang syarat dan tata cara pemberian hak bersyarat bagi narapidana dan Anak Binaan. Diharapkan hal ini memberikan kepastian hukum dan keadilan serta menjadi acuan yang jelas, terukur, dan akuntabel dalam pemberian hak bersyarat bagi narapidana dan Anak Binaan.
Tak lupa, Supriyanto berharap dalam penyusunan Permenkumham ini memperhatikan beberapa hal fundamental, yakni Keadilan dan Kepastian Hukum, Efektivitas dan Efisiensi, serta Keseimbangan Kepentingan. “Saya yakin dengan penyusunan Permenkumham ini secara cermat dan komprehensif, pemberian hak bersyarat bagi narapidana dan Anak Binaan dapat dilaksanakan dengan lebih baik, akuntabel, dan berkeadilan. Hal ini diharapkan berkontribusi pada peningkatan kualitas Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, mewujudkan tujuan Pemasyarakatan PASTI Berdampak,” harapnya.
Sebagai informasi, penyusunan rancangan Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan ini diikuti PK Ahli Utama, Pejabat Struktural, Ketua Kelompok Kerja, dan Penanggung Jawab Bidang di lingkungan Ditjenpas. Hadir pula perwakilan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dari sejumlah wilayah di Indonesia. (Ng19)
Sumber: https://www.ditjenpas.go.id/