Cegah barang terlarang masuk, Petugas P2U Lapas Curup lakukan pemeriksaan barang dan badan seluruh pengunjung dan tamu
Curup, INFO LACRELE – Cegah barang terlarang masuk, Petugas P2U Lapas Curup lakukan pemeriksaan barang dan badan seluruh pengunjung dan tamu. Selasa (3 September 2024).
Pemeriksaan badan dan barang merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan potensi ancaman gangguan keamanan dan ketertiban sesuai dengan Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 tentang pengamanan pada lembaga pemasyarakatan dan rutan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor ; Pas – 416 PK 01.04.01 Tahun 2015 Tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
Ketika seorang petugas atau tamu ingin memasuki Lapas Kelas II A Curup, mereka akan melewati pintu utama yang dijaga oleh petugas P2U. Petugas P2U akan meminta petugas atau tamu tersebut untuk mengosongkan kantong, meletakkan barang-barang pribadi seperti tas, dompet, atau peralatan elektronik pada meja pemeriksaan, dan melakukan pemeriksaan badan agar tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam lapas/rutan. (Ng19)