Bentuk deteksi dini, Petugas P2U Lapas Curup geledah badan dan barang bawaan Personil Pengamanan
Curup- Bentuk deteksi dini, Petugas P2U Lapas Curup geledah badan dan barang bawaan Personil Pengamanan. Minggu (06/10)
Penggeledahan badan dan barang bawaan ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini, dan tindakan pengamanan untuk mencegah masuknya barang terlarang atau benda-benda yang dapat mengakibatkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Ketika seorang petugas atau tamu ingin memasuki Lapas Kelas II A Curup, mereka akan melewati pintu utama yang dijaga oleh petugas P2U. Petugas P2U akan meminta petugas atau tamu tersebut untuk mengosongkan kantong, meletakkan barang-barang pribadi seperti tas, dompet, atau peralatan elektronik pada meja pemeriksaan, dan melakukan pemeriksaan badan.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan menggunakan alat pendeteksi logam atau secara manual dengan pemeriksaan fisik yang lebih mendetail, guna mencari tanda-tanda keberadaan barang terlarang atau benda-benda yang tidak diizinkan. Petugas P2U akan meminta petugas atau tamu untuk mengangkat tangan, melepaskan barang-barang yang menempel di tubuh seperti jam tangan, gelang, atau ikat pinggang, dan mungkin melakukan pemeriksaan ringan pada pakaian atau kantong yang mereka kenakan.
Pemeriksaan badan merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan potensi dan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban sesuai dengan Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 tentang pengamanan pada lapas dan rutan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor ; Pas – 416 PK 01.04.01 Tahun 2015 Tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban. (Ng19)