Tingkatkan Profesionalitas, Personil Lapas Curup Ikuti Penguatan Teknis Bidang Pengamanan
Curup- Lapas Curup Ikuti Penguatan Teknis Pemasyarakatan Bidang Pengamanan Penanganan Olah TKP(25/06)
Bertempat di Aula atas Kepala KPLP Lukas Andriadi dan Kasi Admin Kamtib Darwis beserta jajaran mengikuti Penguatan Teknis Pemasyarakatan Bidang Pengamanan Penanganan Olah TKP.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melaksanakan penguatan teknis pemasyarakatan bidang pengamanan dan intelijen yang diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Divisi Pemasyarakatan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) seluruh Indonesia secara hibrid. Kegiatan yang dipusatkan di Graha Bakti Pemasyarakatan tersebut menghadirkan narasumber dari Pusat Indonesian Automatic Finger Identification System (Pusinafis) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Teguh Yuswardhie, menyambut baik kegiatan bertema “Penanganan Olah Tempat Penanganan Perkara (TKP)” ini sebagai meningkatkan kualitas keamanan dan pengamanan serta program penyelenggaraan layanan Pemasyarakatan lainnya.
“Dalam perjalanannya, Pemasyarakatan sampai dengan saat ini juga masih terus dihadapkan pada kondisi keamanan yang belum kuat dan stabil, di mana masih ditemukan beberapa UPT Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran serta mengalami gangguan keamanan dan ketertiban,” ujar Teguh.
Teguh berharap kegiatan ini dapat membangun sinergi dan kolaborasi keamanan dan pengamanan yang baik antara jajaran Pemasyarakatan dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya. Hal ini guna mewujudkan3 Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini, sinergi, dan berantas narkoba yang mendukung tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) Kemenkumham.
“Optimalkan momentum ini untuk berdiskusi, menggali kembali substansi yang fundamental, atau menyelami sudut pandang yang berbeda dari pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), sehingga dapat memformulasikan solusi yang dapat dipakai untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban sesuai dengan karakteristik masing-masing Lapas/Rutan/LPKA,” ucap Teguh. (Ng19)