Wujudkan WBP Melek Hukum, Lapas Curup gandeng LBH Kepahiang berikan Penyuluhan Hukum
Curup- Untuk Memberikan Pemahaman Hukum Bagi WBP, Lapas Curup berikan Penyuluhan Hukum bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepahiang, Sabtu (08/06)
Bertempat di aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup, dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kepahiang. Kegiatan Penyuluhan Hukum kali ini adalah mengenai Peran dan Fungsi Advokat dalam Penegakan Hukum dan Hak serta Kewajiban Tahanan di Lapas Kelas IIA Curup. Adapun peserta yang mengikuti berjumlah 30 orang Tahanan lapas Kelas IIA Curup.
Kegiatan dibuka langsung oleh kepala Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Curup (Ronaldo Devinci Talesa) yang dalam sambutannya menyampaikan “ Agar WBP dapat mengikuti kegiatan dengan baik, bagi yang kurang faham silahkan bertanya, saya senang dengan adanya kegiatan ini, semoga ini bisa memberikan pencerahan dan wawasan kepada WBP mengenai hak-hak selama menjalani persidangan.” tuturnya.
Dalam sambutannya, Ketua LBH Kepahiang (Odri chandra) menyampaikan “WBP / tahanan mempunyai hak-hak didampingi kuasa hukum/advokat, apabila tidak mampu menyewa advokat, maka bisa datang ke LBH Kepahiang untuk mendapatkan kuasa hukum gratis dengan syarat ketentuan, syarat KTP,KK dan surat keterangan tidak mampu,” Terangnya.
Setelah sesi pemaparan materi dan tanya jawab, kegiatan ini kemudian ditutup dengan penyerahan Piagam Penghargaan oleh Kalapas Kelas IIA Curup Kepada Direktur Organisasi Bantuan Hukum Kepahiang atas Konsistensi serta kerjasamanya dalam pelaksanaan Bantuan Hukum Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Curup. (Ng19)